Sampah B3: Penanganan Limbah Berbahaya di Indonesia
Di Indonesia, penanganan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menjadi isu penting yang membutuhkan perhatian serius. Sampah B3 adalah jenis limbah yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Dari sisa-sisa industri kimia, rumah sakit, hingga kegiatan domestik, sampah B3 harus mendapat penanganan khusus untuk mencegah dampak buruk yang dapat ditimbulkan.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi definisi, jenis-jenis, bahaya, regulasi, prinsip-prinsip, dan tahapan pengelolaan sampah B3 di Indonesia. Dengan memahami permasalahan ini secara komprehensif, diharapkan dapat mendorong upaya-upaya yang lebih efektif dalam menangani isu sampah B3 di negara kita.
Intisari Penting
- Sampah B3 adalah jenis limbah yang berbahaya dan beracun, membutuhkan penanganan khusus.
- Pengelolaan sampah B3 di Indonesia diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah terkait.
- Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) menjadi dasar dalam pengelolaan sampah B3 yang berkelanjutan.
- Pengolahan dan pembuangan akhir sampah B3 harus dilakukan dengan teknologi yang aman, seperti insinerator.
- Peran serta masyarakat